DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djou

163
×

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djou

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap saat melimpahkan berkas perkara disaksi Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kembali jadi tersangka korupsi yang kesekian kalinya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melimpahkan berkas perkara tersangka Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djou dalam kasus korupsi pembangunan sarana fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak tahap V tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tersangka Haryadi sendiri dalam kasus Korupsi proyek pelabuhan ini, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Tanjungpinang, dan tersangka Abdul Rahim Kasim Djou adalah Direktur PT.IMS kontraktor yang melaksanakan proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan, pelimpahan berkas dua tersangka korupsi pelabuhan itu, dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, Sari Ramadhani Lubis, Endang Asri Pusparani, selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang.

“Hari ini, sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang,” kata Senopati Kamis (9/1/2025).

Di Tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka Korupsi dari Kejati Tanjungpinang itu.

Saat ini lanjutnya, Perkara tersebut telah diregistrasi di PTSP PN Tanjungpinang. “Setelah registrasi selesai, Ketua PN akan menunjuk tiga hakim dan satu panitera untuk menyidangkan perkara,” jelas Boy.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang ini, Sebelumnya disidik penyidik Dit Tipikor Polda Kepri.

Dari penyidikan Polisi, dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan kargo menggunakan dana APBN dari Kementerian Perhubungan di Tanjungpinang Provinsi Kepri ini, menyebabkan kerugian negara Rp5,6 miliar.

Hal itu disebabkan, akibat terjadinya manipulasi volume pekerjaan dan dilakukanya kelebihan pembayaran proyek oleh PPK (Pejabat KSOP) Tanjungpinang, kepada PT IMS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Adapun modus operandi yang dilakukan, dengan memanipulasi data progres pekerjaan serta melakukan pembayaran proyek yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, dua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Dompak ini, merupakan tersangka yang kesekian kali ditetapkan Polisi.

Bahkan saat ini, Kedua tersangka masih menjalani hukuman atas kasus korupsi yang dilakukan sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *