BERITA UTAMAHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Sepanjang 2024 Jaksa Kepri Mampu Sidik 35 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp7,7 M Uang Negara

101
×

Sepanjang 2024 Jaksa Kepri Mampu Sidik 35 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp7,7 M Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jajaran Kejaksaan (Kacab, Kejari hingga Kejati) pada tindak pidana khusus di Kepri, hanya mampu menyidik 35 kasus tindak pidana Korupsi di 7 Kabupaten-kota serta Provinsi Kepri sepanjang tahun 2024.

Dari penyidikan dan penuntutan kasus Korupsi ini, jajaran kejaksaan se-Kepri hanya mampu menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.700.483.308,00,-.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto melalui Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf mengatakan, dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kepulauan Riau itu, penyidikan ada sebanyak 35 perkara, dalam Pra Penuntutan sebanyak 32 perkara, Penuntutan sebanyak 36 perkara dan Eksekusi terpidana sebanyak 33 narapidana.

“Dari tindak pidana Korupsi di Kepri ini, Kejaksaan menyelamatkan Rp 7.700.483.308,00,-kerugian keuangan negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima PRESMEDIA.ID, Rabu (8/1/2025).

Selain tindak pidana khusus, Yusnan menyebut Kejaksan se-Kepri juga melakukan penuntutan dan eksekusi terhadap 36 perkara tindak pidana khusus Kepabeanan, Cukai, dan Pajak serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Berdasarkan tahap penyelesaian perkara, sebanyak 35 perkara dalam tahap pra penuntutan, 32 Perkara dalam penuntutan dan 36 perkara dalam pelaksanaan eksekusi terpidana,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *