EKONOMIPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Politisi Hanura Desak Perusahaan Swakarya Indah Busana Bayar Tunggakan Gaji 280 Karyawan 

185
×

Politisi Hanura Desak Perusahaan Swakarya Indah Busana Bayar Tunggakan Gaji 280 Karyawan 

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Prengky Simanjuntak.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, mendesak manajemen PT Swakarya Indah Busana untuk membayarkan gaji karyawan yang tertunda.

Desakan ini muncuat setelah sejumlah buruh perusahaan menggelar aksi damai, dimana mengungkapkan bahwa gaji mereka belum dibayarkan selama empat bulan, terhitung dari September hingga Desember 2024.

“Menurut infomasi yang saya peroleh ada sekitar 280 orang karyawan menggantungkan harapan terhadap perusahaan. Bayarlah keringat mereka sebelum kering,” tegasnya, Senin (6/1/2025).

Prengki menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima upah tepat waktu sesuai perjanjian. Ia juga menyoroti bahwa meskipun para pekerja hanya bekerja 5-10 hari per bulan dengan upah berdasarkan hari kerja, pembayaran gaji mereka tetap mengalami hambatan.

Ia menekankan bahwa perusahaan berlokasi di Jalan Wonosari Kilometer 7 Tanjungpinang itu, harus memenuhi kewajiban untuk memberikan gaji serta insentif lainnya yang belum dibayarkan.

Politisi Partai Hanura ini juga mengingatkan perusahaan terkait ketentuan denda bagi keterlambatan pembayaran gaji, yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semakin lama gaji karyawan terlambat dibayar, semakin besar pula denda yang akan dikenakan kepada perusahaan,” katanya.

Hingga berita ini dipublish, managemen PT Swakarya Indah Busana belum memberikan keterangan. Kendati demikian media ini akan berupaya memperoleh validasi informasi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *