
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Hendra mengakui jika penyelesaian pengerjaan proyek molor dari batas waktu yang ditentukan.
Proyek Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN senilai Rp3.179.000.000, dikerjakan PT Bariq Jaya Pratama tidak terselesaikan hingga masa waktu pengerjaan habis per 22 Desember 2024 lalu.
“Penyelesaian proyek pembangunan tidak tepat waktu atau terlambat dari kesepakatan. Atas keterlambatan ini, kami sudah mendapat perpanjangan masa pengerjaan 50 hari kalender dengan beberapa catatan, ujar Hendra, Senin (6/1/2024).
Kendati demikian, Hendra menyampaikan pihaknya sudah melakukan pendampingan melalui Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham RI selama 6 (enam) hari, terhitung sejak tgl. 02 s.d 07 Desember 2024 sebelum berakhirnya masa pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan selama masa pendampingan APIP telah memeriksa seluruh kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi serta kesesuaian laporan progres dengan realisasi di lapangan, sebagai bagian dari pertimbangan PPK dalam hal keputusan memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku..
Sementara untuk denda keterlambatan 1/1000(satu permil) dari bagian kontrak yang belum dikerjakan oleh pelaksana kegiatan atau kontraktor, jelasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih Tanjungpinang, Putra merespon keterangan PPK Rudenim Hendra dengan dugaan pelaksanaan proyek melanggar peraturan.
Kata Putra, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran (TA), diatur dengan jelas prosedur.
Disebut dalam aturan tersebut, bahwa pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya paling lama 90 hari kalender dengan ketentuan, kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2024.
Atau pekerjaan yang merupakan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada tahun terakhir.
“Adendum perpanjangan sudah ditandatangani paling terakhir 30 november 2024, apabila akan dilakukan perpanjangan waktu. Apabila keterlambatan itu terjadi, PPK harus melihat fakta pekerjaan penyebabnya. Apa bila karena kelalaian, atau ketidaksanggupan, PPK harus melakukan putus kontrak dan blacklist perusahaan karena dianggap wanprestasi,” paparnya.