
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah mengamankan oknum anggota Polres Bintan dalam pusaran kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kini giliran isterinya berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, usai melakukan serangkaian proses penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan isteri oknum anggota Polres Bintan sebagai tersangka TPPO.
“Istri oknum anggota Polres Bintan sudah ditetapkan tersangka,” kata Agung saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (24/12/2024).
Sampai saat ini, Ia menyampaikan untuk korban dalam perkara ini masih satu orang. Sementara itu untuk rekannya yang turut diamankan masih dalam pendalaman dan pemeriksaan penyidik. Polisi, juga mendalami keterlibatan seseorang merupakan penampung PMI ilegal yang ada di Malaysia.
Ia menyampaikan bahwa terkait hal itu penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut . “Masih kita dalami sampai saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menetapkan seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial Ak, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri ini, diduga mengurus pengiriman PMI nonprosedural asal Flores dengan janji memberangkatkan mereka ke Malaysia.
Korban diketahui tinggal di rumah pasangan ini selama dua bulan. Namun, janji memberangkatkan ke Malaysia tidak pernah terealisasi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Dalam penyelidikan, tersangka Ak,istrinya, dan seorang kerabatnya, diduga telah menerima uang sebesar Rp 33 juta dari korban.
Uang tersebut diyakini sebagai biaya pengurusan keberangkatan yang tidak pernah terjadi.