DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Tahan Mantan Dirut PD BPR Bestari Sebagai Tersangka Korupsi Rp5,9 Miliar

244
×

Kejari Tanjungpinang Tahan Mantan Dirut PD BPR Bestari Sebagai Tersangka Korupsi Rp5,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp5,9 miliar dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Mantan direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp5,9 miliar dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari didampingi Kasi Pidsus Kejati Tanjungpinang Roy Haffington Harahap menyampaikan, penetapan tersangka sebagai lanjutan dari penyidikan dan penuntutan terpidana Arif Firmansyah.

“Pada hari ini dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) PD.Bank BPR Bestari, kami menetapkan satu tersangka inisial Ey (Elfin Yudista) dalam dugaan korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip dari laman Presmedia.id

Sementara untuk modus operandinya, Atik mengatakan sedang dalam proses penyidikan dan akan disampaikan Kasipidsus sebagai ketua Tim Penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap mengatakan, penetapan tersangka korupsi dana PD.BPR Bestari ini, dilakukan pada eks Direktur PD BPR Bestari, Ey tahun 2023.

Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari terpidana sebelumnya Arif Firmansyah yang telah terbukti melakukan korupsi di PD.BPR Bestari sebesar Rp 5,9 miliar.

Tersangka Ey lanjutnya, berperan sebagai eks direktur PT.Bank Perkreditan BPR Bestari, yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab sebagai pemberi otoritas dalam penarikan dana pencairan deposit di PD.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

“Modus yang dilakukan tersangka, sebagai Dirut PD.BPR Bestari, memberikan otoritas terhadap terpidana Arif Firmansyah mencairkan deposito nasabah,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan BPKP jelasnya, nilai kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp 5,9 miliar.

Dengan penetapan ini lanjutnya, tersangka Ey dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi hingga menyita sejumlah dokumen dalam kasus ini.

Disinggung mengenai dana yang disita dari tersangka Roy mengatakan, sampai saat ini belum ada karena peranan dari tersangka memperkaya orang lain.

“Nanti kami akan menggali kembali. Untuk tersangka lain belum ada mengarah kesana,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 jo pasal 55 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, H Rivai Ibrahim dan Raja Azman mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukumnya.

“Kita sudah dimintai pemanggilan. Jadi kita ikuti prosesnya dan pelaku utama sudah divonis PN. Sejauh ini no komen dulu karena uang dinikmati pelaku utama,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *