HUKRIMMARITIMPOLITIKTANJUNGPINANG

PPNS Tanjungpinang Sidik Cafe Sampan Diduga Gunakan Daerah Aliran Sungai di Jalan Raja Haji Fisabilillah

157
×

PPNS Tanjungpinang Sidik Cafe Sampan Diduga Gunakan Daerah Aliran Sungai di Jalan Raja Haji Fisabilillah

Sebarkan artikel ini
Cafe berbentuk sampan didirikan diduga menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS), di kilometer 8, Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyelidiki kafe berbentuk sampan area Daerah Aliran Sungai (DAS), Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) kilometer 8, persis disebelah jembatan.

“Proses penyelidikan dan pengembangan sedang kami lakukan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Yusri pada Rabu (18/12/2024).

Yusri mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah menindaklanjuti persoalan tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi itu adalah Daerah Aliran Sungai (DAS). Hanya, kewenangan penggunaan DAS berada di Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Yang berkompeten menjawab tentang DAS berada di OPD teknis. Kendati demikian kami akan tetap berkoordinasi,” kata Yusri.

Selain itu, kami juga sudah meminta keterangan perwakilan pengelola tempat pada hari ini. Sedangkan pemilik tidak berada di tempat. “Pemiliknya masih di luar daerah,” jelasnya.

Sampai saat ini, Yusri menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan OPD terkait. Satpol PP juga akan melihat surat tanah bangunan, begitu juga dengan seluruh perizinannya. “Kami akan melihat surat tanahnya, begitu juga segala perizinannya,” tutup Yusri.

Di lokasi, pekerja mengaku baru beberapa hari bekerja. Saat ditanya nama pemilik, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tempat usahanya. “Tak tau bang. Kami kerja baru beberapa hari ini di sini,” kata pekerja di lokasi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *