
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pemerintah Kabupaten Bintan usulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.207.726, dari angka UMK tahun ini sebesar Rp3.950.950.
Selisih kenaikannya berjumlah Rp256.776. Usulan Bupati Bintan Roby Kurniawan atas kenaikan UMK disetujui dan disahkan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah, sudah dibawa dan disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas buruh di Bintan,” ujar Roby, Sabtu (14/12).
Dasar penetapan kenaikan besaran UMK merujuk pada Permenaker nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Dimulai dengan rapat dewan pengupahan kabupaten bintan pada tanggal 9 Desember lalu. Kemudian usulan tersebut disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Kemudian dewan pengupahan sepakat dan menyetujui usulan rekomendasi Bupati terkait kenaikan UMK 6,5 persen, sesuai amanat Permenaker.
Kesepakatan ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi, tutup Robby.