
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Penambang Pompong Pulau Penyengat dalam Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM), menolak rencana relokasi sementara dari Pelantar Kuning ke Pelantar II Pelabuhan Kuala Riau milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau.
Penasehat OPPM Penyengat, Raja Asman, mengatakan, penolakan ini disebabkan ketidakjelasan pemerintah mengenai waktu dan renovasi pelabuhan Kuning Penyengat yang akan dilakukan.
“Kerusakan di Pelantar Kuning sudah terasa sejak 2020. Namun, hingga kini perbaikan hanya janji yang diberikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad,” ujar Raja Asman.
Janji Gubernur Ansar untuk perbaikan Pelabuhan Pelantar kuning ke Pulau Penyengat ini lanjutnya, sudah sejak awal masa kepemimpinan Ansar.
Bahkan saat itu lanjutnya, Ansar menyebut, akan membangun jembatan penghubung untuk memudahkan akses penumpang ke pelabuhan internasional. “Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan,” jelasnya.
Raja juga menegaskan karena tidak ada kepastian ini, para penambang secara jelas menolak relokasi yang disampaikan pemerintah maupun BUP.
Menurut Raja, selama ini pemerintah juga telah mengetahui Pelabuhan Kuning Penyengat ini rusak dan perlu perbaikan. Namun selama itu, pemerintah juga tidak memiliki niat untuk mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.
Selain itu, adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dengan warga setempat saat ini menjadi alasan tidak adanya anggaran untuk perbaikan Pelabuhan Rakyat Penyengat itu.
Selain itu, OPPM Penyengat juga mempertanyakan kapasitas BUP Kepri yang melakukan relokasi penambang. Karena secara kapasitas BUP Kepri Tidak memiliki wewenang mengurusi pembangunan Pelabuhan.
“Seharusnya gubernur dan Pj.walikota atau dinas perhubungan yang memiliki wewenang untuk menyatakan relokasi dan dan perbaikan, ini malah BUP Kepri pulang, Tapi ketika kami tanya sampai kapan mereka juga tidak dapat menentukan,” ujarnya.
Atas hal ini, lanjutnya, penambang justeru, berbaik sangka saja, apakah hal ini berkaitan dengan rencana proyek NGO Amerika Marine Coordination Center (MCC) yang akan mengucurkan dana pembangunan Rp700 miliar.
“Jika demikian, kami juga ingin memastikan apakah dana itu juga aka digunakan membangun pelabuhan Penyengat. Tapi sampai saat ini BUP tidak bisa memberi jaminan, sebaliknya pemerintah terkesan tidak mau terus terang dan menyampaikan rencana bangunan dengan dana MCC ini,” ujarnya.
Selain itu lanjut Raja, jika nantinya MCC melakukan pembangunan Pelabuhan Kuala Riau, apakah pengelolaan akan dilakukan MCC tersebut, bagaimana Nasib penambang, apakah akan dikenakan biaya tambahan atau Seperti apa?
“Jadi ini salah satu permasalahan yang tidak pernah dijelaskan Pemerintah dan BUP. Demikian juga dengan keberadaan Pelabuhan Pelantar Kuning Penyengat yang kemungkinan akan dihilangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur BUP PT Pelabuhan Kepri, Awaludin, menjelaskan bahwa relokasi penambang ke Pelantar II Kuala Riau didasarkan pada faktor keselamatan, mengingat kondisi Pelantar Kuning yang sudah tidak layak.
“Kami tidak memaksakan relokasi ini. Semata-mata karena kami mempertimbangkan keselamatan masyarakat,” jelasnya saat ditemui di Pelantar Kuala Riau.
Awaludin juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pengambilalihan fungsi Pelantar Kuning untuk keuntungan BUP Kepri.
Saat ini, pihaknya sedang meningkatkan fasilitas di Pelabuhan Kuala Riau untuk mendukung aktivitas penambang dan masyarakat Pulau Penyengat.
Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengaku adanya tumpang tindih kepemilikan lahan seluas 2 hektar di bawah Pelantar Kuning menjadi penghambat utama renovasi.
“Awalnya, lahan ini merupakan aset Kabupaten Kepulauan Riau, tetapi sekarang sudah menjadi milik Pemko Tanjungpinang. Namun, lahan di bawah pelantar masih menjadi milik warga,” jelasnya.
Fathir menegaskan bahwa penyelesaian masalah kepemilikan lahan tersebut menjadi prioritas agar proses renovasi Pelantar Kuning dapat segera dilakukan.
“Kami masih fokus menyelesaikan persoalan ini karena kewenangan lahan berada di tangan Pemko,” pungkasnya.