HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Ketua LI BAPAN Tanya Kejati Kepri Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi DJPL Bintan

311
×

Ketua LI BAPAN Tanya Kejati Kepri Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi DJPL Bintan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Kejati Kepri untuk menanyakan laporan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Kejati Kepri untuk menanyakan laporan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan, Senin 2 Desember 2024.

Koordinator Inteligen Kejati Kepri, Anang Suhartono dan Kasi Penkum Yusna Yusuf menerima kunjungan Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Iskandar Tanjung atau Tanjung Kepri di kantornya.

“Kami ingin mempertanyakan laporan kasus DJPL di Pulau Bintan. Sudah empat tahun dilaporkan di Kejati, Kejaksaan Agung, DPR RI, hingga Istana Presiden,” kata Tanjung di kantor Kejati Kepri.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan diperolehnya dari Jam Intel yang mengatakan bahwa 44 perusahaan tambang itu diduga melakukan kerugian negara. Kemudian berdasarkan tindak lanjut laporannya di Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus telah mengirim surat ke Kejati Kepri untuk menindaklanjuti laporan itu tertanggal 5 November 2024 lalu.

“Kami terima laporan dari Jam Pidsus telah ditindaklanjuti ke Kejati Kepri di bidang pidsus. Kami mau menanyakan sejauh mana perkembangan kasusnya,” ujarnya.

Namun setelah bertemu dengan pihak bidang Pidsus Kejati Kepri, Tanjung merasa kecewa. Ia juga menyangkan pernyataan Aspidsus Kejati Kepri selalu berpatokan pada laporan tahun 2022.

“Harusnya Aspidsus Kejati Kepri menjawab uang itu ke mana? Tidak bisa jawab. Kejati Kepri terkesan kepada data lama,” ujarnya.

“Saya memohon Jaksa Agung, Jamwas, Komjak, Komisi III DPR RI, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Saya mencari hukum dan keadilan, jangan sampai koruptor kalah dengan negara. Jangan ada yang kebal hukum. Kalau data ini valid,” ujarnya.

Di tempat sama Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, pelapor memang membuat laporan tahun 2021, waktu tahap penyelidikan di tahun 2022, diketahui berdasarkan laporan BPK RI tidak ada kerugian negara.

“Waktu itu kesimpulan penyelidik ditutup, namun tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali jika ada bukti baru,” katanya.

Ia menyampaikan, jika pelapor menemukan bukti baru agar disampaikan ke penyelidik agar bisa membuka dan melakukan penyelidikan kembali. “Saya kira sudah jelas yang disampaikan,” katanya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *