HUKRIMKESEHATANPERISTIWATANJUNGPINANG

Anggota Koperasi RSUD RAT Murka, Pengurus Dinilai Curang Kelola Uang Koperasi

1233
×

Anggota Koperasi RSUD RAT Murka, Pengurus Dinilai Curang Kelola Uang Koperasi

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Provinsi Kepri (foto:dok)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang menjadi sorotan para anggota, karena selama dibentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya di tahun 2019.

“Sejak dibentuk tahun 2018 lalu, rapat anggota tahunan hanya sekali yaitu di tahun 2019, sedangkan tahun 2020, 2021 hingga tahun ini rapat anggota tidak pernah dilaksanakan,” ungkap salah seorang anggota yang tidak ingin identitasnya di publish, Ahad (1/12/2024).

Ia menceritakan setiap ditanya tentang rapat anggota tahunan, pengurus selalu beralasan bahkan menghindar. Karena  tak kooperatif, anggota koperasi menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan koperasi, manakala kata dia pengelolaan kepengurusan harusnya berakhir di tahun 2023 silam.

“Kepengurusan koperasi harusnya berakhir 2023, tapi ketika diminta melaksanakan RAT yang bersangkutan selalu menghindar, sampai dengan sekarang belum berani mengundurkan diri karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan uang koperasi dimasanya,” urainya.

Tidak hanya itu, salah seorang anggota koperasi pegawai RSUD RAT Tanjungpinang juga menceritakan ketika anggota mau pinjaman dibatasi dengan alasan antrian, bahkan saat anggota mau keluar dari keanggotaan koperasi diharuskan menunggu 3 bulan, bahkan komunikasi antara anggota koperasi dengan pengurus acapkali menerima jawaban kasar.

Sampai dengan sekarang pengurus belum bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana koperasi dan belum melaksanakan rapat anggota tahunan dengan berbagai alasan irasional. Sampai hari ini janji palsu masih terus di janjikan terhadap anggota bahwa RAT akan dilaksanakan.

“Sisa Hasil Usaha (SHU) juga tidak pernah dibagikan tiap tahun, bahkan kalau anggota pinjaman misalnya 20 juta dalam jangka 2 tahun maka kita diwajibkan membayar 24 juta berapa ratus gitu. Ini koperasi para pegawai dan bukan bank. Alasannya bunga pinjaman tersebut akan dibagikan setiap tahun, tapi nyatanya omon-omon saja,” ungkapnya.

Kami menduga ada penyelewengan uang koperasi. Anggota mau mengambil simpanan wajib saja tidak diperbolehkan, bahkan setiap bulannya uang simpanan wajib para anggota dipotong Rp50 ribu, nah kalau kita hitung mulai pendirian koperasi 2018 hingga saat ini hasil uang potongan simpanan wajib para anggota, kan nilainya lumayan banyak, pungkasnya.

“Apabila laporan pengelolaan uang anggota koperasi tidak segera diselesaikan maka kami akan membuat laporan resmi ke pihak terkait agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tuturnya.

Sampai berita ini di publikasi, pengurus koperasi para pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang belum memberikan pernyataan dan penjelasan atas tuduhan dugaan kecurangan dan penyelewengan dana anggota koperasi yang di alamatkan kepadanya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *