
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana, Ahad 1 Desember 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, Pemungutan Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Pengawas Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, kita akan lakukan PSU di TPS 17 pada 1 Desember,” kata Faizal, Jum’at (29/11/2024).
Menurutnya, pelaksanaan PSU harus secepatnya dilaksanakan, mengingat kebutuhan logistik yang sudah tersedia di KPU Provinsi Kepri.
Pihaknya hanya akan melakukan sortir dan lipat surat suara untuk 552 pemilih yang berada di TPS 17, yang akan dilakukan sebelum PSU berlangsung.
“PSU ini hanya akan memilih ulang untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja,” jelasnya.
Lanjut Faizal berharap PSU ini bisa berjalan maksimal dan KPU Tanjungpinang akan memanggil petugas KPPS untuk diberikan pemahaman dan pengetahuan lebih lanjut
“Untuk pelaksanaan seperti biasa mulai dari pukul 07:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB, tempat pelaksanaan masih disesuaikan, apakah di tempat sebelumnya atau bergeser di wilayah sekitar,” tutupnya.