REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena dugaan adanya mobilisasi Pemilih dari luar daerah untuk melakukan pencoblosan.
Ketua KPU menyatakan, Indikasi PSU itu, dilakukan setelah Bawaslu dan saksi Paslon, keberatan dengan beberapa pemilih, yang merupakan warga luar namun diberi hak pilih di TPS tersebut.
Potensi PSU lanjutnya, berada di TPS 17 Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Ini disebabkan adanya sejumlah warga yang ikut mencoblos meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK),” kata Faizal Kamis (28/11/2024).
Dari 552 DPT di TPS 17 ini, terdapat penambahan 7 warga luar kota Tanjungpinang yang memiliki KTP Karimun yang diperbolehkan mencoblos oleh KPPS untuk Calon Gubernur.
“Harusnya mereka mengurus surat pindah memilih dulu baru bisa mencoblos,” ujarnya.
Saat ini lanjut Faizal KPU kota Tanjungpinang tinggal menunggu rekomendasi secara resmi surat rekomendasi dari Bawaslu Tanjungpinang.
Faizal menambahkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah hari pemilihan. Berdasarkan peraturan, batas waktu maksimal pelaksanaan PSU adalah 7 Desember 2024.
“Jadi kita minta segera (menerbitkan rekomendasi). Karena kita akan melaporkan ke KPU Kepri dan KPU RI,” ungkapnya.
KPU Tanjungpinang juga telah mempersiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan PSU, termasuk meminta logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Kepri.
“Logistiknya ada di Gudang KPU Kepri. Jika rekomendasi sudah terbit, maka kami akan meminta KPU Kepri untuk menyerahkan logistik tersebut,” tutup Faizal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU akan diberikan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS 017.
“Laporan yang kami terima menyebutkan ada 7 orang yang datang ke TPS hanya membawa KTP tanpa surat pemberitahuan C6. Setelah dicek lebih lanjut, mereka juga tidak terdaftar dalam DPK,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan bahwa ada satu anggota KPPS di TPS 017 yang bersikeras menerima pemilih tersebut, meskipun anggota KPPS lainnya menolak.
“Ini menjadi salah satu alasan kami mempertimbangkan rekomendasi PSU di TPS tersebut,” sebut Yusuf.