BERITA UTAMAHUKRIMNASIONALTEKNOLOGI

PPATK Endus Keterlibatan Anak Indonesia Dalam Judol, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

175
×

PPATK Endus Keterlibatan Anak Indonesia Dalam Judol, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi permainan ketangkasan judi online (Judol).

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. Sementara itu, pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi ini sudah menyentuh Rp110 triliun.

Lebih memprihatinkan, sebanyak 197.540 anak Indonesia berusia 11-19 tahun dilaporkan terlibat dalam aktivitas judi online. Total nilai transaksi yang mereka hasilkan mencapai Rp293,4 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0” di Jakarta, Selasa (19/11/2024). Seminar ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPPSPM).

Ivan menyoroti bahwa transaksi judi online kini semakin kecil per nominal, namun jumlah pemain meningkat signifikan. Ini menyebabkan akumulasi transaksi judi online di Indonesia terus membesar.

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan dominasi tertinggi dalam aktivitas judi online. Judi online tidak hanya dianggap sebagai kejahatan kriminal, tetapi juga memiliki dampak serius pada stabilitas ekonomi negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

“Komdigi terus berkolaborasi dengan lintas sektor, baik pemerintah maupun swasta, untuk memerangi judi online,” ujarnya.

Hingga saat ini, Komdigi telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Langkah ini menjadi salah satu strategi efektif untuk mengurangi akses masyarakat terhadap platform perjudian digital.

Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan pihaknya turut mendukung upaya pemberantasan judi online di Indonesia. OVO meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online), yang mengandalkan kolaborasi multi-stakeholder serta optimalisasi teknologi untuk patroli siber.

Langkah ini mencakup pencegahan, deteksi transaksi terkait judi online, hingga pemblokiran akun-akun yang terkonfirmasi terlibat.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *