EDITORIALEKONOMIHUKRIM

Angkut Mikol Ilegal 1.026 Karton, Nahkoda Kapal KM.Camar 86 Didakwa Pasal Berlapis

157
×

Angkut Mikol Ilegal 1.026 Karton, Nahkoda Kapal KM.Camar 86 Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Terdakwa meninggalkan kursi perakitan usai persidangan di PN Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa Herman, Nahkoda KM Camar 86 didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 1.026 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong dari Kejari Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/11/2024).

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa yang membawa 1.026 karton minuman beralkohol tanpa pita cukai, bertentang dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Atas perbuatannya, terdakwa Herman didakwa melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan subsidair dalam Pasal 56 UU yang sama,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan, terdakwa Herman awalnya, ditawari pekerjaan oleh Iwan (DPO) untuk mengangkut minuman beralkohol dari Jurong, Singapura ke wilayah Indonesia dengan upah Rp5 juta.

Terdakwa juga dikenalkan dengan pengurus barang di Singapura bernama Hendri Theo (DPO) melalui telepon. Ia kemudian merekrut ABK dengan upah Rp3 juta untuk membantu pemuatan dan pembongkaran barang.

Selanjutnya, pada Sabtu (6/7/2024), Herman bersama ABK berangkat dari Pelabuhan Punggur menuju Tanjungpinang menggunakan KM Camar 86.

“Esok harinya, mereka tiba di OPL untuk mengisi 4 ton bahan bakar atas arahan Dedj (DPO),” ujar JPU.

Setiba di Jurong Port Singapura, sebanyak dua lori mobil bermuatan minuman beralkohol telah menunggu di dermaga untuk dimuat ke KM Camar 86.

Selanjutnya, setelah muatan 1.026 karton dan 9 awak kapal, Herman bertolak dari Jurong Port Singapura menuju Pulau Tokong Malang Biru, Kepulauan Riau.

Namun, dalam perjalanan, kapal tersebut terdeteksi oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai melalui radar Patroli BC 20010 di perairan 35 mil Barat Laut Pulau Pengibu.

Dalam Patroli ini, Bea Cukai melalui Kopad BC 20010 berhasil menangkap KM Camar 86 dan seluruh muatannya pada Selasa (9/7/2024).

Dari penyelundupan Mikol ilegal ini, Negara berpotensi mengalami kerugian Rp 14 miliar dari sektor pajak Cukai.

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi hakim M. Sayed dan Fausi, menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar keterangan saksi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *