BINTANHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Ajak Peserta Didik SMAN 1 dan SMKN 1 Bintim Hindari Narkoba

448
×

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Ajak Peserta Didik SMAN 1 dan SMKN 1 Bintim Hindari Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memberikan materi dihadapan siswa SMAN 1 dan SMKN 1 di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejati Kepri konsisten menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk membina masyarakat taat hukum di lingkungan pendidikan formal, seperti di dua sekolah SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Kepri.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, menyampaikan sosialisasi kali ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti Perundungan (Bullying)”.

“Langkah ini merupakan upaya pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa,” paparnya.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

“Narasumber tentang NAPZA saya sendiri dan tentang bullying oleh Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Robinson Darwin Hasiholan Sihombing,” ungkapnya.

Diberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.

Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Penjelasan Robinson tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

“Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying,” ujar Yusnar, Senin (11/11/2024).

Dijelaskan tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Selanjutnya dampak perundungan bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan.

Termasuk dampak bagi korban itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

Sesi terkahir dilakukan tanya jawab antara narasumber dan para pelajar yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Program JMS Kejati Kepri disambut baik oleh para siswa dan guru karena memberikan pengetahuan yang bermanfaat dan membuka wawasan para siswa untuk lebih mengenal hal tersebut yang harus dijauhi.

Kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik menjadi acuan untuk mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *