BATAMPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Bawaslu Batam Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah Non Komersial untuk Lokasi Kampanye Cakada

181
×

Bawaslu Batam Larang Penggunaan Fasilitas Pemerintah Non Komersial untuk Lokasi Kampanye Cakada

Sebarkan artikel ini
Fasilitas pemerintah nonkomersial Alun-alun Engku Putri Batam Center dilarang Berkampanye Paslon Pilkada.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghimbau semua pihak, untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah nonkomersial, seperti Alun-alun Engku Putri Batam Center, sebagai tempat kampanye atau acara yang mengundang calon kepala daerah.

Peringatan ini disampaikan Bawaslu menjelang acara Pesta Bangso Batak yang akan digelar Minggu (3/11/2024) di Alun-alun Engku Putri Batam Center.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyatakan, Bawaslu mengapresiasi upaya pelestarian budaya dalam acara ini, tetapi menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan dukungan atau penolakan terhadap kegiatan tersebut.

Bawaslu telah mengirim surat resmi nomor: 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia acara, guna mengingatkan, agar tidak mengundang pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik untuk tingkat gubernur maupun wali kota.

“Kami menghimbau Panitia Pesta Bangso Batak untuk tidak mengundang pasangan calon guna mencegah potensi pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” tegas Antonius.

Antonius juga menambahkan, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak kegiatan yang mengandung unsur kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengawasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Bawaslu Kepri dan Pemko Batam juga diminta menolak penggunaan kawasan Engku Putri Batam Center dan fasilitas pemerintah non komersial lainnya untuk kampanye politik.

Permintaan ini mencuat setelah video dari sebuah organisasi masyarakat yang merencanakan acara dengan mengundang calon kepala daerah di lokasi tersebut viral.

Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, menyatakan, larangan ini sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Fasilitas pemerintah harus netral dari kegiatan politik praktis agar Pilkada berlangsung adil,” tegas Uba.

Uba menyoroti beredarnya video dari sebuah ormas yang merencanakan acara budaya dan UMKM di Engku Putri, namun memiliki agenda tersembunyi untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur.

Ia mengingatkan agar Bawaslu, KPU, dan Pjs.Wali Kota Batam bertindak tegas sesuai aturan, mengingat ada sanksi jika fasilitas pemerintah digunakan sebagai tempat kampanye.

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, juga menegaskan, bahwa setiap bentuk penggunaan fasilitas pemerintah nonkomersial untuk kampanye politik adalah pelanggaran.

“Aturan jelas melarang fasilitas pemerintah nonkomersial menjadi ajang kampanye politik. Fasilitas ini harus netral,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *