HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Tersangka Hasan, M. Ridwan dan Budiman Jadi Saksi Gugatan Perdata Warga Batam di PN Tanjungpinang

219
×

Tersangka Hasan, M. Ridwan dan Budiman Jadi Saksi Gugatan Perdata Warga Batam di PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kepri, Hasan S.Sos, M. Ridwan dan Budiman hadir sebagai saksi gugatan perdata Darma Parlindungan terhadap PT. Expasindo Raya dan BPN diruang sidang PN Tanjungpinang (30/10).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tersangka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hasan S.Sos bersama mantan Lurah Sei Lekop M. Ridwan dan juru ukur Budiman dihadirkan diruang sidang dalam gugatan perdata Darma Parlindungan terhadap PT Expasindo Raya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (30/10/2024).

Status tersangka ketiga saksi lantaran sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan dan pengoperan hak atas tanah di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Humas Polres Bintan ketika itu menyampaikan Hasan S.Sos, M. Ridwan dan Budiman berstatus sebagai tersangka dan tahanan Polres Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan atau pemindahan status tanah di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Pantauan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kehadiran ketiga tersangka berkenaan dengan jabatan sebagai Lurah Sei Lekop, Camat Bintan Timur dan juru ukur Kelurahan.

“Tersangka Hasan, M. Ridwan, dan Budiman, dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat, Hendi Dapitra, SH, untuk memberikan kesaksian terkait penerbitan SKT dan SKPPT oleh Hasan selaku mantan Camat, serta M. Ridwan selaku mantan Lurah dan Budiman sebagai juru ukur”.

Ketiganya diminta hadir untuk memberikan keterangan tentang bukti kepemilikan lahan penggugat yang berlokasi di Kampung Baru Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kijang, Bintan Timur.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Boy Syailendra dan Hakim anggota Fauzan dan Sayed, Ketiga saksi terlebih dahulu mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian.

Hakim Boy kemudian meminta kuasa hukum penggugat untuk menentukan apakah pemeriksaan akan dilakukan secara bersamaan atau satu per satu. Kuasa hukum penggugat selanjutnya meminta agar pemeriksaan dilakukan terpisah untuk masing-masing saksi.

Atas permintaan tersebut, Hakim memutuskan untuk memulai pemeriksaan dengan saksi M. Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop Kijang, sebagai saksi pertama.

Hingga berita ini publish, sidang pemeriksaan terhadap ketiga saksi kasus gugatan perdata sengketa kepemilikan lahan Darma Parlindungan melawan PT.Expasindo dan PT Bintan Propert Indo masih berlangsung di ruang sidang PN Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *