
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Hasan S.Sos, mengaku, telah mengembalikan dana sebesar Rp450 juta kepada warga sebagai ganti rugi atas penerbitan dan pengalihan surat tanah yang dilakukannya saat menjabat sebagai Camat di lahan PT. Expasindo dan PT.Bintan Propertindo.
Inisiatif ganti rugi ini, dilakukan sebagai bagian dari komitmen dan mediasi antara dirinya dengan PT.Expasindo, dan PT.Bintan Propertindo dalam menyelesaikan kasus lahan dengan warga dengan kesepakatan tidak akan memperpanjang pelaporan dugaan pemalsuan dan pengalihan surat yang dilakukanya saat menjadi camat ke Polres Bintan.
“Pihak perusahaan meminta bantuan saya dalam pengurusan pelepasan lahan dengan pemilik baru lainnya. Dana Rp450 juta sudah kita kembalikan ke warga dan sekarang tanah tersebut menjadi milik saya,” ungkap Hasan pada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, dalam keterangannya pada Majelis Hakim, Hasan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri juga mengaku, tidak mengenal Darma Parlindungan.
Namun, ia membenarkan bahwa Darma memiliki tanah yang bersebelahan dengan lahan Yose dan di atas tanah Rusdian Rauf.
Hasan juga mengatakan, bahwa surat tanah milik Darma dikeluarkan dan dialihkan saat ia masih menjabat sebagai Camat.
“Saya sebagai pejabat lama mengetahui asal-usul lahan tersebut, yang awalnya dimiliki oleh Oki dan kemudian dijual kepada Darma Parlindungan dengan dasar surat SKPPT yang ada,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Hasan menyatakan, bahwa pada saat proses pembebasan, lahan yang disengketakan adalah milik perseorangan dan tidak ada nama Rusdian Rauf dalam dokumen tersebut.
“Proses pembebasan lahan disepakati bersama dengan kuasa dari perusahaan,” tambahnya.
Namun, atas pengalihan surat SKPPT yang dikeluarkannya, PT.Expasindo dan PT.Bintan Propertindo melaporkannya ke Polres Bintan.
Hasan juga mengakui, telah melakukan mediasi terkait lahan milik Darma Parlindungan yang sebelumnya juga telah selesai melalui mediasi dan ganti rugi.
Laporan ke Polres Bintan kami selesaikan melalui mediasi, dan banyak yang sudah dimediasikan sebelum tahun 2022,” pungkasnya.
Mantan Lurah Sungai Lekop Ungkap Permasalahan Lahan Darma Parlindungan
Sementara itu, mantan Lurah Sungai Lekop tersangka Muhammad Ridwan yang menjabat 2013-2019, mengungkapkan bahwa lahan milik Darma Parlindungan yang kini menjadi sengketa terletak di RT 1 RW 1 Kampung Baru, Kelurahan Sungai Lekop.
Ridwan menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan milik Oki Irawan dan telah dibebaskan kepada Darma Parlindungan seluas 6.900 meter persegi.
Selain itu, Rusdian Rauf juga memiliki lahan seluas 2,5 hektar, di mana 1,5 hektar dijual kepada Syaifudin.
“Dalam proses penerbitan surat tanah, kami melakukan pengukuran langsung di lapangan bersama pemilik lahan,” terang Ridwan.
Ridwan juga menyebutkan, bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi atas pembebasan lahan milik Rusdian Rauf di lokasi tersebut.
Pengukuran dan berita acara untuk lahan, juga diselesaikan pada 2014, Namun Ridwan mengaku tidak mengetahui jika lahan tersebut dimiliki oleh PT.Exspasindo karena Dodi, yang merupakan perwakilan perusahaan tidak pernah hadir.
Pada 2018, lanjutnya, perwakilan PT.Exspasindo, yang diwakili oleh Lucky dan rekannya, melakukan pengukuran ulang, yang kemudian memicu permasalahan dengan warga pemilik surat tanah dan diadukan di Kantor Kelurahan.
Sementara tersangka Budiman, seorang saksi yang bertugas sebagai Juru Ukur Kelurahan, mengatakan hanya bertindak atas perintah untuk mengukur lahan beberapa kali.
Namun mengenai jumlah lahan yang diukur di lokasi, Budiman mengaku tidak ingat.
“Saya mengetahui adanya perselisihan antara perusahaan dan Darma Parlindungan terkait gugatan ini setelah ada laporan,” kata Budiman.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Boy Syailendra, kembali menunda persidangan satu pekan dengan kesempatan tergugat menghadirkan saksi di PN Tanjungpinang.