BINTANHUKRIMNASIONALPERISTIWA

Tim Gabungan Mabes Polri, Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal Batam Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster 

54
×

Tim Gabungan Mabes Polri, Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal Batam Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster 

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan gagalkan penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Doc-Humas Polri)

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Penyelundupan 237.305 benih lobster di perairan Bintan digagalkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam. Sayangnya, dua pelaku dalam kasus ini, berhasil kabur dan melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan, penggagalan penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, itu dilakukan atas penyelidikan yang mendeteksi adanya kapal cepat atau “Kapal Hantu” yang akan membawa benih lobster secara ilegal ke luar negeri.

Tim gabungan lanjutnya, berhasil menghentikan Kapal High Speed Craft (HSC) yang digunakan para penyelundup dan menyita 237.305 benih lobster pada 14 Oktober 2024. Penangkapan ini, dilakukan setelah pemantauan selama dua bulan terhadap jalur penyelundupan benih lobster dari wilayah darat di Sumatera.

“Asal Benih Lobster dan Jalur Penyelundupan Benih lobster tersebut berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Jalur penyelundupan darat melintasi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau, sebelum dikumpulkan di satu titik untuk diangkut menggunakan kapal HSC,” katanya sebagaimana dikutip dari infopublik.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, adalah dengan menggabungkan barang-barang selundupan melalui sistem “Join Cargo” sehingga dapat dikirim secara bersamaan dari berbagai wilayah pesisir.

Sementara itu, dua tersangka yang merupakan pengemudi kapal, berinisial CM dan RI, berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan. Identitas mereka telah dilacak melalui teknologi informasi Polri. Pihak berwenang menyatakan, masih mendalami keterlibatan pembeli dari luar negeri dalam kasus ini.

Barang Bukti yang Diamankan Pada operasi 14 Oktober, tim berhasil menyita 46 kotak styrofoam yang berisi 237.305 benih bening lobster serta satu unit kapal HSC yang digunakan untuk penyelundupan.

“Polri masih berupaya menangkap para pelaku yang terlibat serta mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan benih lobster ini,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *