DAERAHPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Tujuh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Tata Tertib DPRD Kepri Jadi Peraturan Resmi

205
×

Tujuh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Tata Tertib DPRD Kepri Jadi Peraturan Resmi

Sebarkan artikel ini
Tujuh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Tata Tertib DPRD Kepri, Dari Fraksi PDI-Perjuangan Dr. Sahat Sianturi saat membacakan pandangan fraksinya di DPRD Kepri. (Foto: DPRD Kepri)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau menjadi peraturan resmi.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (18/10/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, Hj. Dewi Kumalasari, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing juru bicara dari tujuh fraksi DPRD Kepri menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Fraksi-Fraksi yang Menyampaikan Persetujuan:
1.Fraksi Gerindra diwakili oleh Andi S. Mukhtar, ST.
2.Fraksi Golkar diwakili oleh Asmin Patros.
3.Fraksi Nasdem diwakili oleh Bobby Jayanto.
4.Fraksi PKS diwakili oleh Wahyu Wahyudin.
5.Fraksi PDIP diwakili oleh Dr. Sahat Sianturi.
6.Fraksi Demokrat Nurani Indonesia diwakili oleh Tumpal Ari Mangasi Pasaribu.
7.Fraksi PAN-PKB diwakili oleh Edward Brando.

Fraksi Nasdem, melalui juru bicaranya Bobby Jayanto, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

“Kami dari Fraksi Nasdem memberikan apresiasi setinggi-tingginya serta menyetujui rancangan ini untuk disahkan menjadi peraturan resmi DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PDI-Perjuangan yang diwakili oleh Dr. Sahat Sianturi menekankan bahwa Rancangan Peraturan Tata Tertib ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Dr Sahat juga menyoroti pengaturan agenda rapat paripurna yang hanya dapat diubah melalui rapat paripurna, bukan oleh Badan Musyawarah. Selain itu, ia menegaskan perlunya dukungan Tim Ahli atau kelompok pakar di setiap alat kelengkapan dewan agar setiap keputusan diambil berdasarkan kajian ilmiah.

Dengan persetujuan dari semua fraksi, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini akan segera disahkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *