
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan delapan hektare lahan milik keluarga pelapor Risnawati dipastikan berjalan objektif dan sesuai rencana penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka MF. Bahkan surat pemanggilan itu langsung diterima istri tersangka MF. Namun, tersangka melalui kuasa hukum mengirimkan balasan surat kepada penyidik perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Alasan sakit dan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Tentunya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengirimkan kembali surat panggilan tersangka untuk kedua kalinya,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam 15 Oktober 2024.
Sebelumnya, pelapor sekaligus keluarga korban dugaan penipuan dan penggelapan penjualan 8 hektare lahan di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menuntut kepolisian segera memberikan kepastian hukum.
Permohonan ini bukan tanpa alasan, korban menilai penanganan laporan terkesan bertele-tele dan sengaja diperlambat penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan alasan ada permintaan dari seseorang atau pihak tertentu untuk menunda penuntasan proses kasus.
“Sebagai pelapor korban penipuan dan penggelapan, kami tentu merasa diperlakukan tidak adil, kami menilai penundaan proses penyelesaian kasus sengaja di orkestrasi oleh seseorang atau pihak tertentu,” ujarnya
Proses penyelesaian kasus sudah lebih tiga tahun, masa tidak ada kejelasan dan kepastian hukum, padahal alat bukti dan penetapan tersangka sudah diterbitkan,” kata Risnawati selaku pelapor, Selasa 15 Oktober 2024.
Pelapor berharap penyidik bekerja proporsional dan memberikan kepastian hukum. “Kenapa harus diperlambat, kami memohon segera kirim berkasnya ke jaksa agar kami menemukan keadilan melalui peradilan,” ujarnya.
Selain itu, pelapor meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengambil peran untuk menelusuri hambatan penyelesaian laporan tersebut menjadi tertahan tanpa kepastian.
Risna menceritakan, sebelumnya laporan itu dua tahun tertahan di Polsek Gunung Kijang, setelah itu penanganan perkara ditarik Satreskrim Polres Bintan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor.
“Mengapa laporan kami terkesan seperti dipermainkan bapak-bapak penyidik, Pak Kapolri tolong kami agar persoalan ini kembali di proses hingga berkepastian hukum. Kami adalah korban yang mencari keadilan,” sebutnya.
“Kami memohon pemangku kepentingan untuk berlaku adil dan lebih cermat. Jadilah pengadil yang benar-benar adil dan bijaksana dengan tidak merugikan salah satu pihak. Sekali lagi kami memohon Kapolri, Ombudsman dan Kompolnas menelusuri kejanggalan penyelesaian kasus tipu gelap 8 hektare lahan keluarga kami di Kampung Jeropet, Kawal, Kabupaten Bintan diselesaikan,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi menyampaikan, bahwa dirinya baru mengetahui adanya kasus tersebut.
“Saya baru tahu ada laporan itu, dan karena baru menjabat, jadi belum menerima laporan. Nanti saya cek laporannya sudah sejauh mana penanganannya agar masyarakat tidak lama menunggu kepastian hukum yang dimaksud tersebut,” ujarnya.