
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna Pembentukan dan Penetapan Pimpinan serta Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029.
Paripurna ini juga membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD Kepri.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, H.Iman Sutiawan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, DPRD Kepri, Pulau Dompak, pada Rabu (09/10/2024).
Alat Kelengkapan Dewan yang akan dibentuk adalah beberapa komisi, badan, serta panitia khusus, masing-masing dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Pembentukan AKD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sekretaris DPRD Kepri Martin Maromon mengatakan, struktur keanggotaan AKD yang telah dibentuk mencakup Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan.
“Selain itu, akan dibentuk juga Pansus untuk membahas Tata Tertib DPRD,” ujarnya.
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan juga meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan pembentukan AKD yang sudah dibahas.
“Kami ucapkan selamat bekerja, semoga pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” sebut Iman.