DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Menang Praperadilan, PPNS Loka POM Tanjungpinang Serahkan Berkas Tersangka Mr Ketangan Kejaksaan

297
×

Menang Praperadilan, PPNS Loka POM Tanjungpinang Serahkan Berkas Tersangka Mr Ketangan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Loka POM Kota Tanjungpinang, Irdiansyah menunjukan barang bukti saat press rilis di Loka POM Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Tanjungpinang, melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka Mr, pemilik ratusan produk farmasi dan pangan olahan tanpa izin edar dari Badan POM.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Loka POM berhasil menyita 241 jenis sediaan farmasi dan pangan olahan senilai Rp 680.231.795 dari rumah tersangka di Perumahan Pinang Mas Residence, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8, Tanjungpinang.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, mengatakan, penyitaan produk tanpa izin edar ini, merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk kesehatan dan pangan yang tidak memenuhi standar.

Penindakan ini juga menjadi komitmen Loka POM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan ilegal di Tanjungpinang.

PPNS BPOM Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang dan Posisi Militer Angkatan Darat, berhasil menyita ratusan produk farmasi dan pangan olahan dari toko online Merry Zhou, serta menetapkan pemiliknya, Mr, sebagai tersangka,” ujar Irdiansyah pada Kamis (3/10/2024).

Adapun barang bukti yang disita antara lain, Obat TIE: 29 item, 171 pcs senilai Rp 101.909.500,-, Obat bahan alam TIE: 1 item, 96 pcs senilai Rp21.888.000, Obat kuasi TIE 2 item, 19 pcs senilai Rp 1.861.000, Suplemen kesehatan TIE 46 item, 693 pcs senilai Rp 189.289.705, Kosmetik TIE: 71 item, 533 pcs senilai Rp198.505.790, Pangan olahan TIE: 241 item, 3.174 pcs senilai Rp 168.638.800,-.

Selain itu, petugas juga menyita catatan transaksi, rekap penjualan, resi penjualan, invoice pembelian, profil toko, dan perangkat Samsung Galaxy Tab S6.

Modus Operandi Penjualan Obat dan Makanan Ilegal Tersangka Mr

Menurut penyelidikan, tersangka Mr membeli produk ilegal melalui toko online luar negeri. Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke Tanjungpinang menggunakan jasa ekspedisi dan dijual kembali melalui akun toko online Merryzhou.

“Mr telah melakukan aktivitas ilegal ini sejak 2020 hingga 2024 sebelum akhirnya ditangkap,” tambah Irdiansyah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mr tidak dilakukan penahanan, tetapi diwajibkan melapor secara rutin ke Loka POM Tanjungpinang.

“Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kepala Loka POM Tanjungpinang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk obat dan makanan. Ia mengajak masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) sebelum membeli produk kesehatan dan makanan.

“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca label dengan seksama, pastikan ada izin edar dari Badan POM, dan cek tanggal kadaluarsa,” tuturnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *