DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Amoral, Manula Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

297
×

Amoral, Manula Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Asusila, Kakek Tua Cabuli 3 Anak Dibawah umur Ditangkap Polisi (foto: ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Manula berusia 61 tahun terpaksa ditangkap aparat kepolisian Polresta Tanjungpinang lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan aksi pencabulan itu terjadi sekitar pukul 18.40 WIB saat selesai melaksanakan shalat Magrib di salah satu masjid di wilayah, Sabtu (21/9/2024) lalu.

Ketiga korban berinisial CH (10), RA (10) dan NM 11 kala itu keluar dari masjid untuk membeli jajan. Saat ketiga korban hendak kembali ke masjid, mereka bertemu pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid.

“Saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai. Di momen itu, pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.

“Saat kondisi itu, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Mendapat perlakuan tak senonoh, CH kemudian langsung melarikan diri menyusul kedua temannya,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekitar pukul 23.50 WIB.

Keluarga korban datang dengan membawa pelaku S didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur untuk diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sementara perkara ini masih dalam proses penyidikan.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *