DAERAHHUKRIMNASIONALPERISTIWA

Jampidum Kejagung Kabulkan Permohonan Restorativ Justice Kejari Karimun

250
×

Jampidum Kejagung Kabulkan Permohonan Restorativ Justice Kejari Karimun

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorativ Justice Kejaksaan Tinggi Kepri dalam perkara pidana lalu lintas.

Persetujuan ini digelar melalui saluran virtu antara Kejati Kepri dengan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ekspose perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Fauzal, S.H., M.H., serta jajaran Kejari Karimun yang menangani perkara. 

Perkara tersebut melibatkan tersangka Supriyanto Bin Soekat yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Risalah perkara berawal dari kecelakaan pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan tinggi hingga terlibat kecelakaan fatal yang mengakibatkan seorang wanita bernama Marlina meninggal dunia akibat luka serius.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan tersangka, serta mempertimbangkan bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi tersangka, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan. 

Bahkan menurut siaran pers Kejati Kepri, menjelaskan bahwa pertimbangan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menerapkan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan kondisi sosial dan hukum secara seimbang, serta menghindari pendekatan hukuman semata. 

Kejari Kabupaten Karimun berharap masyarakat merespons positif pendekatan ini dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk menutup kasus ini secara resmi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *