DAERAHNEWSPENDIDIKANPOLITIK

Bawaslu Kepri Ingatkan Kepala Daerah Ajukan Surat Cuti Sebelum Masa Kampanye

180
×

Bawaslu Kepri Ingatkan Kepala Daerah Ajukan Surat Cuti Sebelum Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kepri mengingatkan Kepala Daerah mengajukan surat cuti sebelum masuk masa kampanye.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengingatkan Kepala Daerah aktif, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur hingga Bupati/Walikota serta para Wakil agar segera mengirimkan surat cuti tanpa tanggungan kepada Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan, akan bersurat mengingatkan aturan yang harus dipatuhi terutama bagi kepala daerah yang mencalonkan diri atau menjadi peserta pilkada 2024. 

“Sampai hari ini kita masih menunggu dan mengingatkan yang bersangkutan, agar menyampaikan surat tertulis,” kata Maryamah.

Maryamah menekankan, cuti tanpa tanggungan negara tidak hanya untuk menerima gaji dan tunjangan namun segala bentuk fasilitas yang diberikan negara kepada Kepala Daerah.

“Kecuali yang menjadi tupoksi dalam pilkada, berupa pengawal pribadi (Walpri) yang sudah melekat dari kepolisian,” jelas Maryamah.

Sedangkan masa kampanye pilkada 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan masa kampanye pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Saat ini sejumlah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kepri, berlatar belakang pejabat kepala daerah yakni, Ansar Ahmad merupakan Gubernur Aktif periode 2020-2025.

Kemudian, H.M. Rudi merupakan Wali Kota Batam yang juga Ex Officio Kepala BP Batam, serta Aunur Rafiq merupakan Bupati Karimun Periode 2020-2025.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *