
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Ditetetapkan calon tunggal Pilkada Bintan 2024. Bupati Bintan Roby Kurniawan resmi cuti kampanye selama 59 hari kedepan.
Bupati Roby Cuti sebagai kepala Daerah di Bintan mulai 25 September 2024. Selama Roby cuti, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith ditetapkan sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Kabupaten Bintan.
“Wabup Bintan Pak Osit yang akan menjadi PJs. Beliau akan memimpin roda kepemimpinan selama saya cuti,” ujar Roby, kemarin.
Dalam cuti itu, kata Roby, dia bersama pasangannya Deby Maryanti akan melakukan kampanye ke masyarakat Kabupaten Bintan.
Dan selama kampanye,Roby menyatakan tidak akan menggunakan fasilitas daerah Baik mobil maupun lainnya.
“Kami akan patuhi aturan yang berlaku. Jika dalam aturan tidak memperbolehkan maka kita tidak akan lakukan hal itu,” katanya.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul, mengatakan Bupati Bintan Roby Kurniawan yang merupakan peserta Pilkada Bintan 2024 harus cuti. Karena dia akan menjalani masa kampanye selama cuti tersebut.
“Bupati Roby cuti dari 25 September-23 November 2024 atau selama 59 hari. Selama itu juga Roby melakukan kampanye,” sebutnya.
Aturan cuti kampanye itu, kata Syamsul, diatur pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.