
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – KM Sunly 10 milik PT Bintan Mulia yang sempat ditahan Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang terus beroperasi mengantarkan ikan-ikan milik nelayan dari Kijang-Singapura hingga saat ini, Senin (16/9/2024).
BC Tanjungpinang hanya menahan uang kontan sekitar Rp600 jutaan yang berada di dalam kapal milik perusahaan jasa angkut ikan ekspor tersebut. Sementara KM Sunly 10 dilepaskan.
Pemilik perusahaan pengoperasian kapal ekspor ikan KM Sunly 10, Salikin, mengatakan KM Sunly 10 memiliki izin yang lengkap untuk mengekspor ikan dari Kijang-Singapura.
“Kami ini jasa pengiriman ikan atau ekspor. Jadi ikan dari nelayan-nelayan lokal kita bawa ke Singapura,” ujar Salikin ketika diwawancarai di Kecamatan Bintan Timur, kemarin.
Selama ini pelayaran yang dilakukan KM Sunly 10 untuk mengirimkan ikan dari Kijang ke Singapura tidak ada masalah. Karena semua dokumen dan lainnya sudah lengkap. Sehingga pelayanan jasa angkut ikan yang dijalankannya terus berjalan lancar.
Namun ada miskomunikasi ketika KM Sunly 10 pulang dari Singapura-Kijang. Dia mengakui ada kelalaian, uang kontan hasil penjualan ikan milik nelayan-nelayan kecil tidak dicap. Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan uang itu ditahan.
“Kita ini hanya sebatas jasa angkut ikan dari Kijang-Singapura saja. Uang kontan yang ada di kapal itu milik nelayan dari hasil penjualan ikan. Tapi kami siap membayar denda sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Uang kontan yang ditahan berkisaran Rp600 jutaan. Uang itu milik belasan nelayan kecil. Masing-masing nelayan memiliki nominal yang berbeda-beda.
“Selain uang milik nelayan, ada juga nota-nota hasil penjualan ikannya. Lengkap kok,” katanya.
Hingga kini KM Sunly 10 tetap beroperasi karena ikan tangkapan nelayan-nelayan kecil tersebut harus diekspor secepatnya. Karena aturan di Singapura sangat ketat sehingga pengiriman harus sesuai jadwalnya.
Untuk pembayaran denda, kata Salikin, pihaknya siap membayar. Bahkan pembayaran denda 10 persen itu secepatnya akan diselesaikan.
“Kita akan bayar dendanya. Sesuai aturan yang berlaku sebesar 10 persen dari uang yang dibawa,” ucapnya.
Sementara itu Ade Novan, Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang yang dikonfirmasi Rabu (11/9/2024) kemaren, mengatakan jika kini uang yang dibawa KM Sunly dari Singapura menuju Bintan sudah diamankan pihak Bea Cukai.
“Jadi pelanggarannya soal pembawaan uang dari dan keluar negeri. Dimana untuk jumlah uang di atas Rp 100 juta harus dilaporkan,” katanya.