
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Patroli Bea Cukai Tanjungpinang menangkap satu unit kapal berbahan kayu bermerk KM Makmur I lantaran membawa barang tanpa dilengkapi manifest dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) kota Batam.
Berdasarkan informasi, KM Makmur I merupakan kapal yang biasanya digunakan untuk membawa sayur-mayur dan berlabuh di pelabuhan rakyat pulau Dompak menuju Batam.
Unit patroli Bea Cukai Tanjungpinang menangkap kapal tersebut pada Kamis (13/9/2024) dini hari, saat dalam perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang, kemudian sore dihari yang sama KM Mamur I dilepaskan.
Penangkapan ini dibenarkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan.
Menurutnya, setelah berhasil mencegat laju kapal, tim Patroli Bea Cukai Tanjungpinang kemudian langsung mengarahkan kapal menuju pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) untuk diperiksa.
Dalam pengecekan, kapal tersebut memang terbukti tidak memiliki daftar muat barang atau tanpa manifes.
“Saat diperiksa, awak kapal mengaku bahwa kapal itu ialah milik pengusaha sembako berinisial A,” ujarnya.
Setelah melalui pengecekan dari Bea Cukai, Km Makmur 1 kembali dilepas dan dikenakan denda karena telah melakukan pelanggaran administrasi dan ketentuan peraturan kepabeanan.
“Pemilik kapal kita kenakan denda sebesar Rp10 juta, dan sekitar pukul 17.00 WIB kapal kembali kita lepas,” jelasnya.