
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan periode 2019-2024 telah berakhir pada Senin (2/9/2024).
Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, fasilitas yang digunakan oleh para anggota dewan selama lima tahun terakhir, termasuk mobil dinas (mobdin) dan PIN Emas, menjadi perhatian terkait pengembalian ke daerah, karena aset tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bintan.
Anggota DPRD Bintan, Fiven Sumanti, yang dikonfirmasi media dengan PIN dan Mobil dinas ini mengatakan, lembaga legislatif Kabupaten Bintan, hanya pimpinan dewan yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Pimpinan tersebut terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II DPRD.
“Kendaraan pimpinan dewan di Bintan, yaitu Pak Agus Wibowo, saya, dan Pak Agus Hartanto, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI, bisa dilelang kepada yang bersangkutan setelah masa jabatan lima tahun berakhir,” ujar Fiven di Gedung DPRD Bintan.
Meskipun Fiven terpilih kembali sebagai anggota dewan periode 2024-2029, statusnya bukan lagi sebagai pimpinan, sehingga ia harus mengembalikan mobdin yang telah digunakan selama lima tahun ke Bagian Umum Sekretariat Dewan (Sekwan) Bintan. Proses serah terima kendaraan ini saat ini sedang berlangsung.
“Sekarang saya hanya sebagai anggota, jadi mobdin itu akan saya serahkan kembali. Namun, jika nanti saya dilantik sebagai pimpinan lagi, tentu akan ada mobdin yang bisa saya gunakan,” jelasnya.
Terkait dengan PIN Emas yang diberikan kepada anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Fiven mengungkapkan bahwa pengembalian PIN tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Sekretaris Dewan (Sekwan). Masalah ini tidak hanya terjadi di Bintan, tetapi juga di DPRD seluruh Indonesia, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
“Ini masalah yang sama di seluruh dewan Indonesia. Jadi kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan apakah PIN Emas tersebut harus dikembalikan karena dianggap sebagai aset. Kami sedang mencari regulasinya,” kata Fiven.
Saat ini, polemik mengenai pengembalian PIN Emas masih berlangsung, dengan beberapa pihak beranggapan bahwa PIN tersebut merupakan atribut yang menyatu dengan seragam dewan.
“Oleh karena itu, sambil menunggu kejelasan regulasi, anggota DPRD Bintan periode 2024-2029 yang baru dilantik menggunakan PIN Emas duplikat atau imitasi, bukan yang murni,” ujarnya.
Jika regulasinya nanti mewajibkan pengembalian, kata Vivin, pihaknya akan mengembalikan. Namun, jika diperbolehkan, dewan yang dilantik akan diberikan PIN Emas.
Fiven menegaskan bahwa sesuai sumpah dan janji pelantikan, DPRD Bintan akan menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPRD Binatan dan bagian Protokoler DPRD Bintan yang berusaha di konfirmasi dengan pengembalian barang inventaris Pemerintah Kabupaten Bintan ini belum memberi tanggapan.