
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Es (36), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Perumahan Pondok Gurindam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santoso, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, menyatakan pelaku Es ditangkap di area parkir Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Kamis (29/8/2024).
“Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang,” ujar Sahrul, Sabtu (31/8/2024).
Penangkapan Es lanjutnya, dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur setelah melakukan penyelidikan intensif serta mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Es mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 kwitansi Pegadaian, 2 gelang emas anak, 2 cincin emas, 1 liontin emas, dan 2 pasang anting-anting.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan apakah ada orang di dalam. Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.
Saat ini, tersangka Es beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Sahrul.