DAERAHPENDIDIKANPOLITIKTANJUNGPINANG

Dua Paslon Wako dan Wawako Tanjungpinang 2024 Urus Suket Tidak Pernah Dipidana

454
×

Dua Paslon Wako dan Wawako Tanjungpinang 2024 Urus Suket Tidak Pernah Dipidana

Sebarkan artikel ini
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024, Lisdarmansyah-Raja Ariza.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024, Lisdarmansyah-Raja Ariza, Rahma-Riza Al Hafidz mengurus kelengkapan administrasi tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Humas PN Boy Syailendra, membenarkan jika kedua pasangan calon tersebut telah mengajukan permohonan surat keterangan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.

“Surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya telah diserahkan kepada para pemohon, termasuk pasangan Rahma-Reza yang langsung mengambilnya di PN Tanjungpinang,” ujar Boy pada Jumat (23/8/2024).

Selain itu, pasangan Lis Darmansyah dan Raja Arizal juga telah menerima surat keterangan yang sama dari PN Tanjungpinang. Namun, untuk surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dan surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit, hal ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga.

Menurut Boy, hingga saat ini terdapat sembilan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan surat keterangan ke PN Tanjungpinang, termasuk satu calon gubernur dan empat calon bupati dari Kabupaten Bintan.

Selain itu, dua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lingga juga turut mengajukan permohonan.

Proses pengurusan surat keterangan ini ada yang sudah selesai dan telah diserahkan, sementara sisanya masih dalam proses.

“Sebagian surat keterangan untuk para calon kepala daerah ini sudah ada yang selesai, dan sebagian masih dalam proses,” tambahnya.

Sebagai informasi, selain berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, syarat administrasi lain yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah harus menyerahkan KTP Elektronik domisili, pas foto 4×6 cm, SKCK, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, dan surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit.

Calon juga harus melampirkan LHKPN dari KPK, fotokopi ijazah, SPT Tahunan, surat keterangan tidak memiliki pajak terutang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan sebagai terpidana atau mantan terpidana dari kejaksaan.

Bagi calon mantan narapidana yang pernah dipidana, juga diwajibkan menyerahkan salinan putusan pengadilan serta surat keterangan yang menyatakan tidak adanya pelanggaran kejahatan berulang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *