
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Sebanyak 3.226 narapidana dan anak binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada tahun 2024. Pemberian remisi ini berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024) siang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, I Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pelaksanaan remisi ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022.
“Jumlah narapidana dan anak binaan penerima remisi sebanyak 3.226 orang. Rinciannya, 3.172 orang menerima remisi umum I, 42 orang menerima remisi umum II, dan 12 orang menerima revisi menjalani subsider,” ujar I Gede Surya Mataram.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, turut memberikan pesan kepada seluruh warga binaan untuk terus aktif dalam mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, serta mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan, atau LPKA.
“Hal ini akan menjadi bekal mental positif saat saudara kembali ke masyarakat,” jelas Ansar.
Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 46 keping remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan 9 keping remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.