
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusak lingkungan dibeberapa wilayah Kabupaten Bintan.
Ketua LSM Hitam Putih, Putera menilai kerusakan ekosistem beberapa wilayah di Kabupaten Bintan disebabkan oleh eksploitasi pasir ilegal yang dilakukan oleh seseorang dan kelompok tertentu. Sebab itu, kami meminta tangkap dan adili pelaku perusak lingkungan.
Putera mengatakan kegiatan penambangan pasir diduga ilegal tersebut telah menyita perhatian masyarakat Kepri secara luas, apalagi setelah Bupati Bintan mengaku menerima banyak laporan soal dampak buruk akibat pengelolaan tambang pasir ilegal.
“Ilegal Minning tidak hanya merusak ekosistem dan hancurnya lingkungan, akan tetapi tambang pasir ilegal akan menghilangkan PAD melalui retribusi dan pajak resmi,” kata dia.
Berdasarkan informasi, keberadaan tambang ilegal tersebut terdapat di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Bintan seperti Malang Rapat, Teluk Bakau, Galang Batang, Kampung Banjar, Wacopek, dan Kilometer 20 dekat Pertamina yang jelas terlihat sejauh mata memandang.
Hingga saat ini, tindakan tegas dari aparat terkait tampaknya belum terlihat nyata menindak para pelaku perusak lingkungan, tuturnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya segera mengecek lapangan.
“Terimakasih infonya, anggota akan cek ke lapangan,”kata AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (11/08/2024)
Hal senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson dengan mengatakan, bahwa pihaknya segera mengecek ke lapangan.
“Anggota akan cek ke lapangan, kalau ada memang benar ilegal akan ditindak,”kata Alson.
Sejauh ini belum diketahui pasti siapa dalang yang mengendalikan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan tersebut.