
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa kasus korupsi Rp5,9 miliar, Arif Firmansyah dalam persidangan mengaku diperintah direksi untuk menutupi kualitas kredit nasabah yang bermasalah agar terlihat baik saat pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arif mengatakan menggunakan dana deposito nasabah PD.BPR Bestari yang dikurasnya, untuk menutupi selisih kas atau “kas gantung” di PD BPR Bestari. Namun pengambilan dana Nasabah ini, dikatakan Arif tanpa sepengetahuan direksi.
Hal itu dikatakan terdakwa Arif Firmansyah dalam kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang Kamis (8/8/2024).
Arif menyatakan, praktik selisih kas atau “Kas Gantung” di PD.BPR Bestari ini, sudah berlangsung sejak 2014, Namun baru mulai memanipulasi pada tahun 2020 saat dia diangkat sebagai Kepala Operasional.
Hakim sempat mendesak Arif untuk memberikan keterangan yang jujur mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas desakan itu, Arif mengaku, selain menutupi selisih kas, dana nasabah, Ia juga menggunakan dana Nasabah yang dicairkan untuk bermain judi serta membeli sejumlah mobil dan motor.
“Saya memang bermain judi, tetapi tidak ada pencucian uang. Semua yang saya lakukan atas kehendak saya sendiri, tanpa keterlibatan direksi atau orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Anggita, seorang Customer Service di BPR Bestari, mengaku mencairkan dana deposito sejumlah nasabah tanpa mengikuti SOP atas perintah Arif, namun tidak melaporkannya kepada direksi.
“Nominalnya sekitar Rp150 juta, digunakan untuk menutupi kas gantung senilai Rp140 juta. Sisanya saya simpan. Perintah dari direksi itu sebenarnya tidak ada, itu hanya akal-akalan saya,” jelasnya.
Setelah mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).