
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan telah terjadi 10 laporan polisi dengan jumlah total 12 orang tersangka yang berhasil diamankan. Terdiri dari 10 lelaki dan 2 perempuan, Kamis (08/8/24).
Berdasarkan laporan, dari hasil penangkapan 13 tersangka, Polresta Tanjungpinang mengamankan barang bukti berupa sabu seberat, 20,44 gram, dengan 52,5 butir pil ekstasi
Penangkapan ini terhitung sejak seminggu setelah Kombes Pol Budi Santosa menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Budi Santosa memaparkan identitas 12 tersangka, yaitu HS (33 tahun), Sd (31 tahun), JN (25 tahun), OL (27 tahun), No (30 tahun), YS (30 tahun), As (26 tahun), Uj (56 tahun), Dh (35 tahun), Ik (31 tahun), Hr (31 tahun), dan TN (44 tahun) yang di ringkus Satres Narkoba di lain tempat.
Menurut keterangan Kapolresta, ke-12 tersangka ini ada kemungkinan saling berkaitan dalam jaringan narkoba. “Namun, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, para tersangka diduga masih dalam tahap pemakai hingga kurir dan belum ada yang tercatat sebagai residivis.
Setelah melakukan konferensi pers, Kapolresta bersama BNN, jaksa, dan penasihat hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 200 gram yang merupakan hasil penangkapan di bandara pada tanggal 4 Juli lalu.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun











