KESEHATANPENDIDIKANTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Nonaktifkan 400 Peserta BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

155
×

Pemko Tanjungpinang Nonaktifkan 400 Peserta BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Dalduk dan KB, Kota Tanjungpinang, Rustam.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah kota Tanjungpinang, melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, menonaktifkan 400 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan warga kurang mampu akibat perpindahan domisili.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa saat ini kuota BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu di Tanjungpinang mencapai sekitar 800 orang.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 400 peserta telah dinonaktifkan karena pindah domisili,” ujarnya pada Rabu (6/7/2024).

Dinas Kesehatan masih melakukan pendataan warga yang kurang mampu dan berhak menerima BPJS Kesehatan. Rustam menambahkan, sebagian dari mereka telah terdaftar di pusat dan menjadi peserta BPJS mandiri.

Langkah ini dilakukan untuk menggantikan peserta yang dinonaktifkan dengan warga kurang mampu lain yang belum terdaftar.

Pemko alokasikan Rp 11 M untuk Iuran BPJS kesehatan 25.462 warga kurang mampu saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menanggung BPJS kesehatan bagi 25.462 warga kurang mampu. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 11 miliar per tahun untuk membayar iuran BPJS kesehatan kelas 3.

“Anggaran ini digunakan untuk pembayaran iuran BPJS selama 9 bulan. Pemko Tanjungpinang akan menambah durasi menjadi 12 bulan dari APBD Perubahan 2024,” tambah Rustam.

Rustam juga menyampaikan bahwa penambahan anggaran untuk pembayaran BPJS kesehatan warga kurang mampu ini diharapkan akan disepakati karena merupakan kepentingan masyarakat. “Insya Allah akan disepakati karena ini kepentingan masyarakat,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *