EDITORIALHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

PT Kepri Perkuat Vonis Terdakwa Cholili, Kasasi Vonis Bebas Teguh Purwanto Belum Diterima PN

115
×

PT Kepri Perkuat Vonis Terdakwa Cholili, Kasasi Vonis Bebas Teguh Purwanto Belum Diterima PN

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan tersangka korupsi dana desa, mantan Kades desa Lancang Kuning Cholil Bunyamin saat ditahan kejaksaan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap mantan Kepala Desa Lancang Kuning terdakwa Cholili Bunyani, dalam kasus korupsi dana desa di Bintan 2018-2021.

Putusan banding terdakwa korupsi dana desa ini dijatuhkan hakim banding Hapsoro Restu Widodo sebagai hakim ketua, didampingi Eliwarti dan Dr. HM. Suryadi sebagai hakim anggota pada 30 Mei 2024 dalam perkara Nomor: 7/PID.TPK/2024/PT TPG.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengatakan, dalam putusan hakim banding PT Kepri, menyatakan, permintaan banding penuntut umum diterima.

“Hakim mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 29 yang dimintakan banding, sekadar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa sehingga amarnya berbunyi:

‘Menyatakan terdakwa Cholili Bunyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,’ ujarnya.

Putusan ini lanjutnya, menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Tanjungpinang. yang sebelumnya menghukum Cholili Bunyani, mantan Kepala Desa Lancang Kuning, dengan hukuman 2 tahun dan 7 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Cholili juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 62 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas dana desa yang dikelola, sebagaimana dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambahnya.

Kasasi Terdakwa Teguh Purwanto Belum Diterima PN

Sementara itu, untuk kasasi Jaksa terhadap terdakwa Teguh Purwanto yang sebelumnya divonis bebas oleh Hakim PN Tanjungpinang, hingga saat ini belum diterima PN Tanjungpinang dari MA.

“Putusan kasasi Jaksa terhadap terdakwa Teguh Purwanto dalam kasus korupsi yang sama dengan terdakwa Cholili Bunyani, belum turun dari Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa Teguh Purwanto dari dakwaan JPU dalam kasus korupsi dana desa Lancang Kuning, Bintan.

Atas vonis bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan menyatakan kasasi ke MA.

Terdakwa Cholili dan Teguh Purwanto sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bintan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa Lancang Kuning, Bintan, tahun 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dan Rp 999 juta.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *