
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim Operasional Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang kakek bernama S berumur (65 Thn) karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, Pelaku mengancam dan akan menyakiti korban dan orang tuanya. Aksi biadab kakek S dilakukan semenjak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), hingga usia korban 19 tahun.
“Karena takut dengan ancaman, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Pelaku ditangkap Tim Jatanras karena laporan orang tua korban,” kata IPDA Freddy Simanjuntak, Kanit Jantanras PolrestaTanjungpinang.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami tahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, ujar Ipda Freddy, Jum at (02/8/2024).