
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tim gabungan Polres Bintan berhasil menangkap tersangka HS (30) dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Selain itu tersangka HS merupakan resedivis kasus penjambretan.
Tersangka HS ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali. Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin sekitar Juni lalu di Tanjung Uban.
Setelah melakukan pencabulan tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan. Informasi penangkapan tersangka juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, Selasa (27/7/2024).
AKP Marganda menjelaskan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Perbuatan cabul tersangka HS dilakukan pada 24 Juni 2024 di dekat rumah tersangka, Kecamatan Bintan Utara.
“Modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk bermain kerumah tersangka HS. Karena merupakan orang dekat maka korban mengikuti undangan tersangka,” sebut Marganda.
Setelah kejadian pemcabulan, korban langsung menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan keluarga korban, kita langsung memgambil langkah hukum dan memburu pelaku. Akhirnya kami berhasil mengemdus lokasi pelarian tersangka di Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali,” paparnya
Marganda menyampaikan atas perbuatannya,tersangka HS disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
“Kami masih melakukan proses penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” tuturnya.