DAERAHEDITORIALPENDIDIKANPOLITIK

Batas Waktu Pelaporan 19 Agustus 2024, 21 Caleg Terpilih DPRD Kepri Belum Serahkan LHKPN 

211
×

Batas Waktu Pelaporan 19 Agustus 2024, 21 Caleg Terpilih DPRD Kepri Belum Serahkan LHKPN 

Sebarkan artikel ini
Sekitar 21 Caleg DPRD Kepri terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU Provinsi Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan informasi, sekitar 21 Caleg DPRD Kepri terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU Provinsi Kepri.

Anggota Komisioner KPU Kepri, Fery Manalu mengatakan, hingga saat ini, KPU Kepri baru menerima 24 LHKPN Calon legislatif terpilih DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 itu. Sementara, 21 orang lainya belum menyampaikan Laporan LHKPN.

Atas kondisi ini kata Ferry, KPU kembali menghimbau agar seluruh caleg terpilih DPRD Kepri tahun 2024 itu segera melaporkan LHKPN nya ke KPK, dan menyampaikan bukti pelaporan LHKPN nya ke KPU.

Fery juga mengatakan, kewajiban melaporkan LHKPN pada caleg terpilih sebagai pejabat negara ini, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Selain itu, KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang Pelaporan LHKPN anggota legislatif terpilih dalam rangka persiapan pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan kemudian wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

“Jika bagi Caleg yang tidak melaporkan, maka caleg terpilih DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 ini tidak akan diusulkan dilantik,” ujarnya.

Adapun batas waktu penerimaan Laporan LHKPN, dijadwalkan hingga 19 Agustus 2024.

Hal itu mengingat, Jadwal waktu agenda pelantikan Caleg DPRD Kepri terpilih, sebagaimana surat KPU ke Sekwan, dijadikan pada 9 September 2024.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *