DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Korupsi Rp5,9 M BPR Bestari, Pemko Tanjungpinang Sebut Menjadi Beban Keuangan

203
×

Korupsi Rp5,9 M BPR Bestari, Pemko Tanjungpinang Sebut Menjadi Beban Keuangan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat S. Hut.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pemerintah Kota Tanjungpinang mengatakan, kasus penipuan dan manipulasi PD.BPR Bestari telah merugikan pemerintah sebesar Rp5,9 miliar. Akibatnya, Direktur PD.BPR Bestari kini dianggap menjadi beban keuangan.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan, berdasarkan audit keuangan PD.BPR Bestari hingga saat ini masih mengalami kerugian besar, terutama karena dugaan korupsi yang mencapai Rp5,9 miliar.

Atas hal ini, Sekdako Tanjungpinang ini menyebut, keberadaan direktur yang diharapkan dapat mengembangkan bisnis justru menambah beban keuangan.

Evaluasi Manajemen PD.BPR Bestari

Atas kondisi ini, Zulhidayat juga menekankan perlunya evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi jajaran manajemen PD.BPR Bestari. Kekhawatiran terkait peningkatan biaya operasional, termasuk gaji direktur yang tinggi, menjadi salah satu alasan utama.

Saat ini lanjutnya, akibat dugaan korupsi ini, Pemko Tanjungpinang telah menonaktifkan Direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista dan terdakwa Arif Firmansyah.

Kasus ini kata Zulhidayat, juga berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PD.BPR Bestari, dan hal ini, juga telah diingatkan pada manajemen dari awal untuk menghindari rush akibat dugaan korupsi.

“Ke depan, memang pemerintah perlu melakukan uji kompetensi bagi pimpinan manajemen PD.BPR Bestari agar dapat mengembangkan operasional dan manajemen perusahaan dengan lebih baik,” ujarnya.

Jaksa Baru Tetapkan Satu Tersangka, Nasabah Tarik Dana dan Kehilangan Kepercayaan

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang sebelumnya mendakwa mantan Direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista, Arif Firmansyah, teller Suci Ratna, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka diduga memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana tabungan dan deposito.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri, baru menetapkan dan melimpahkan satu berkas perkara korupsi PD.Bestari Tanjungpinang ini ke Pengadilan Negeri, Tipikor Tanjungpinang.

Di Tempat terpisah, Dua saksi nasabah yang dananya dibobol terdakwa dugaan korupsi di PD.BPR Bestari, menyatakan, tidak akan menabung atau mendepositokan dananya lagi di PD.BPR Bestari.

Mereka mengaku telah menarik seluruh uangnya dan tidak lagi mempercayai pada bank plat merah kota Tanjungpinang itu.

“Kami tidak akan menabung lagi di PD BPR Bestari. Kapok, sudah tidak percaya lagi dengan BPR ini,” ujar keduanya saat bersaksi di PN Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *