BINTANDAERAHEDITORIALHUKRIM

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum Cegah Korupsi Dana Desa di Bintan

150
×

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum Cegah Korupsi Dana Desa di Bintan

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH paparan saat penerangan hukum.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengelolaan Dana Desa.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa”. 

Acara dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Kepri M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejati Kepri dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan dan diadakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. 

Acara ini dihadiri oleh Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan Khairul, S. Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Firman Setiawan, S.Pi.

Selanjutnya hadir, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., serta 80 peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan.

Dalam paparannya, Anang Suhartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Melalui berbagai program, termasuk pemanfaatan Dana Desa untuk program prioritas nasional seperti perbaikan konsolidasi data SDGS Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, paparnya.

Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 juga menekankan optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang relevan dengan Program Tematik Reformasi Birokrasi.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang aktif bertanya terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber. 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan lugas dan tepat oleh Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, menunjukkan komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *