
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial A (46) karena dugaan aksi perampokan atas korban berinisial di dua TKP.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Humas Polresta Tanjungpinang, IPDA Syahrul Damanik mengatakan motif pelaku perampokan dengan mengambil handphone korban dengan ancaman senjata tajam.
“Pelaku A mengambil paksa HP milik korban inisial M dan DS pada tanggal 2 dan 3 Juni 2024 dini hari, dengan menodongkan senjata tajam,” ungkapnya.
Lokasi kejadian tindak pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Sri Katon, Kelurahan Pinang Kencana dan Jalan Sidorejo Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.
“Lokasi kejadian berada di dua tempat berbeda, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Nusantara km 19,” ungkap Kasi Humas.
Pelaku, lanjut Kasi Humas, sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri, dengan luka tembak di kaki,” bebernya.
Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa, tiga unit handphone, satu buah motor matic berwarna hitam, dan helm Yamaha berwarna Hitam.
Atas perbuatannya, pelaku inisial (A) 46 tahun dikenakan 2 (dua) pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) disertai ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) disertai ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.