DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Gelapkan Dana Nasabah, Mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun Penjara

399
×

Gelapkan Dana Nasabah, Mantan CSO Bank Mandiri Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JPU menuntut mantan karyawan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani 8 tahun penjara.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Mantan karyawan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana Perbankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (12/6/2024)

Selain tuntutan hukuman pokok, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sari Ramadhan Lubis SH juga membacakan hukuman denda Rp 10 milliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa, Muhammad Imam Tabarani.

Dalam tuntutnnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

Selanjutnya pada laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, ujar JPU.

Hal dimaksud sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU melanggar pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Perbankan undang-undang RI nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Jan Wahyu akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Jalannya sidang dipimpin Majelis Hakim, Ricky Ferdinand, didampingi Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi, menunda persidangan hingga Selasa (25/6/2024).

Sebelumya, terdakwa Muhammad Imam Tabrani didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan karena memelototi dana nasabah Rp 700 juta.

JPU dalam dakwaannya memaparkan, terdakwa Muhammad Imam Tabrani selaku karyawan PT,Bank Mandiri, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang mengakibatkan nasabah dan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang  Tanjungpinang mengalami kerugian Rp700.000.000,-.

JPU menyebutkan, terdakwa Muhammad Imam Tabrani mengaku, habiskan uang korupsi pembobolan dana Nasabah PT.Prosev untuk bermain saham Forex trading online.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *