
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan S.Sos memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal Polres Bintan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya
Tersangka Hasan tiba di Satreskrim Polres Bintan didampingi pengacaranya, Hendie Devitra SH, MH dan menunggu jadwal pemeriksaan di ruangan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum at (07/6/2024).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan tiba di Satreskrim Polres Bintan sekitar pukul 10.30 Wib bersama pengacaranya.
Sebelum masuk ruang penyidikan, kepada sejumlah wartawan, Hasan mengatakan kehadirannya di Polres Bintan untuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Camat Bintan Timur dalam perkara dimaksud,” ujar Hasan, Jum at (07/6/2024).
Saat ditanya kesiapan dirinya ketika penyidik memutuskan melakukan penahanan, Hasan mengatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan kasus dugaan pemalauan surat tanah milik PT Expasindo Raya di wilayah Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur telah menyeret nama Hasan S.Sos, M. Ridwan dan Budiman sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu pasal 264 ayat satu ke-1e KUHP, diancam dengan pidana penjara 8 tahun. Sedangkan untuk pasal 263 ayat satu dan dua KUHP, diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” kata AKBP Riky.