
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2658 BE Tahun 2024, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri melaksanakan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Buddha di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (23/05/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024, sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Dari jumlah tersebut, 9 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya menerima remisi 2 bulan.
Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Plh. Kalapas Heri Kusnadi yang didampingi oleh Kasi Binadik Kibar Sebayang, Kasubsi Bimkemaswat Yuliani D. Safitri, Kasubsi Registrasi Tri Yogi Rantika Sari, serta dr. Petra kepada warga binaan yang berhak menerimanya, disaksikan oleh staf.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus untuk hari raya agama tertentu.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi, di antaranya harus mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Tanjungpinang.