REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan reserse narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum honorer di salah satu rumah sakit umum daerah karena dugaan keterlibatan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi lapangan, oknum honorer tersebut bernama YA (31) dan rekannya ZS (40) pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Kanit Lidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara menjelaskan, penangkapan pelaku berawal mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku YA di Jalan Ir Sutami.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan boong, yang disimpan di jok motornya,” ujarnya, Senin (29/4).
Saat dilakukan interogasi, katanya, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu diperoleh dari tersangka ZS.
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA berhasil diamankan di saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu.
“Satu paket sabu itu ada di bawah sepeda motor pelaku. Kita juga mengamankan handphone dan sepeda motornya,” imbuhnya.