
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Narkotika Polres Bintan berhasil mengungkap kasus kepemilikan ladang ganja di wilayah Toapaya Selatan, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan pemilik ladang ganja di Toapaya Selatan adalah AA (38), warga Kota Tanjungpinang.
“AA ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas berhasil menemukan tiga batang pohon ganja di dalam polybag yang ditaruh diladang miliknya,” ujar Alson
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa AA juga menanam bibit durian di kebunnya, namun menyisipkan taman ganja dengan penanaman melalui biji yang diperoleh dari temannya. Kamis (25/4/24)
“Tersangka mencoba menanam ganja sejak tahun 2012, dan pada tahun 2023 berhasil setelah belajar otodidak dengan bantuan tutorial di YouTube,” ujar Riky.
Tiga batang pohon ganja berusia 5 bulan berhasil diamankan oleh polisi, dan dari hasil penyidikan, pohon tersebut sudah dipanen dan hasilnya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari 60 biji ganja yang ditanam, hanya tiga batang pohon yang berhasil tumbuh. Dan akan dimusnahkan.
“Meskipun biji ganja sudah habis, tersangka berpotensi untuk mengembangbiakkan benih ganja jika berhasil menikmati hasil panennya,” tambahnya.
Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.